AMBARAWA - Sebanyak 20 Narapidana Beragama Nasrani Lapas Ambarawa mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022, Minggu (25/12/2022).
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan dari 41 Narapidana Nasrani 20 Narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal 2022 yang terdiri dari 4 Narapidana Pidana Umum dan 16 Narapidana Khusus Narkotika yang mendapatkan besaran remisi 15 hari samapai 2 bulan.
Baca juga:
Korem 071/Wijayakusuma Gelar Doa Bersama.
|
"Selain itu Kalapas Ambarawa Agus Heryanto juga menyampaikan Hak Remisi merupakan hak setiap Narapidana selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif serta sudah tidak ada persyaratan khusus seperti Justice Collaborator dengan adanya Undang-Undang terbaru Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, " jelasnya.
Lebih lanjut kalapas Ambarawa mengatakan Narapidana yang sudah menjalani Pidana lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik dengan adanya Laporan Perkembangan Pembinaan, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dan Istrumen Sistem Penilaian Narapidana yang menunjukkan penurunan tingkat resiko maka semua Narapidana berhak mendapatkan remisi.
"Selamat kepada Narapidana Nasrani yang mendapatkan Remisi Khusus Natal 2022 dan bagi yang belum agar tetap sabar serta tingkatkan keikutsertaan pembinaan yang ada di dalam Lapas Ambarawa, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan pasti akan di usulkan untuk mendapatkan remisi, " ucap Kalapas Ambarawa Agus Heryanto.
(LASAMBAWA).